hukum-kriminal

Senator ART Layangkan Gugatan Rp35 Miliar, Berikut Identitas para Tergugat

Selasa, 31 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Amerullah, kuasa hukum anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Kliennya memiliki bukti yang dapat dipercaya atas kepemilikan mobil Honda CR-V. Berbeda dengan pihak Yenny, fakta-fakta yang mereka pergunakan adalah fakta yang tidak akurat. Dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.

"Perbuatan mereka kepada klien kami, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan yang merendahkan harkat dan martabat. Karena itulah, klien kami kembali mencalonkan anggota DPD RI dan saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,"tegasnya.

Ditanya wartawan kenapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil Honda CR-V, Amerullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar, Sulsel. Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny bersifat sementara.

Baca Juga: Diminta Mahasiswa Suarakan Dampak Investasi Tambang, ART: Sulteng Belum Bisa Apa-apa!

Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amirullah, yang telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. Bahwa akan dilakukan balik nama kepemilikan secepat mungkin.

"Pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu (balik nama STNK) setelah 6 bulan kemudian. Karena memang yang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha," tandas Amerullah. ***

Halaman:

Tags

Terkini