hukum-kriminal

Kajari Donggala Akan Umumkan Tersangka Pasca Penyitaan Aset Air Minum Kemasan Isemapa Maipiapa

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:04 WIB
Perlu diketahui, pada tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan Bupati Donggala, Kasman Lassa senilai 1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat.

METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akan segera mengumumkan tersangka setelah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pengadaan alat air minum kemasan Isemapa Maipiapa.

Aset milik Perumda Uwe Lino yang disita Kejaksaan itu berupa 1 unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, 1 unit rangkaian water treatment, 1 unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter.

Baca Juga: Sebelum di Nonjob Oleh Pj Bupati Morowali, Kaban BKD Alwan Mengaku Diteror : Anda Target Pertama

Kemudian, 1 unit WFC gallon 1 head with water flow back, 1 unit kompresor 5 hp 8-8 bar, 1 unit kompresor 3 hp 6-8 bar, 1 unit conveyor gallon 1 meter, dan 1 unit carton sealer.

Kajari Donggala, Mangantar Siregar mengatakan, penyitaan aset senilai Rp1,4 miliar yang dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Uqriel Membangun. Selain itu, penyitaan aset tersebut untuk mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti.

“Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023,” beber Mangantar, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Polres Morowali Utara Bagikan Buku dan Alat Tulis ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Kajari Donggala menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan penyitaan aset tersebut.

“Nanti kami akan umumkan tersangka dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2017 Pemda Donggala membangun pusat air minum kemasan Isemapa Maipiapa. Namun proyek yang diresmikan Bupati Donggala, Kasman Lassa, senilai Rp1,4 miliar itu dinilai tidak bermanfaat.

Kajari Donggala mengendus ada aroma korupsi dalam pelaksanaannya.*** (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Tags

Terkini