hukum-kriminal

Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad dan Rekannya Terkait Korupsi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Mantan Rektor Untad MB dan rekannya TB resmi jadi tersangka dan di tahan Kejati Sulteng (Foto: Ist)

METRO SULTENG– Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10).

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Mantan Rektor Untad tersangka Korupsi

MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.

Baca Juga: Bank Mandiri Membutuhkan Banyak Profesional Muda Mengisi Posisi Stretegis, Berikut Syarat dan Berkas

Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selaku kuasa hukum, sebut dia , tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Baca Juga: Tampil di WatchTime New York 2023: Inilah Gerald Charles Maestro 8.0 Squelette

Ia menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (12/10) sampai Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)," tuturnya.

Ia menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Baca Juga: Perang Israel dan Hamas Hari ke Lima, Jalur Gaza di Bombardir, 1.100 Warga Palestina Tewas

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Halaman:

Tags

Terkini