hukum-kriminal

Diduga Palsukan Dokumen, Ketua For-Mat Minta Aparat Tangkap Oknum Pemberi Izin PT. Vio Resources

Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Ahmad Muhsin

METRO SULTENG-Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin meminta kepada Aparat Penegak Hukum tangkap oknum pemberi izin PT. Vio Resources karena diduga memalsukan sejumlah dokumen.

Menurut Ahmad, sejumlah dokumen yang dimiliki PT. Vio Resources mulai dari rekomendasi tingkat desa hingga pemberian izin IUP tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Kalemdiklat Polri Lantik 2.176 Perwira Polri Lulusan SIP Angkatan Ke-52 Tahun 2023

Ahmad mengatakan, salah satu syarat terbitnya IUP adalah amdal. Yang menjadi pertanyaan kapan pihak perusahan melakukan sosialisasi terkait Amdal di 13 desa.

"IUP perusahan ini cacat hukum karena belum melakukan uji kelayakan dampak lingkungannya," kata Ahmad, Kamis (5/10).

Baca Juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Penimbun BBM Bersubsidi di SPBU Timbong Banggai Laut

Ahmad menegaskan, para oknum pemberi izin kepada perusahan PT. Vio Resources asal-asalan hanya karena uang tanpa melakukan survei lokasi 13 desa di kecamatan Sindue.

Dilihat dari peta area pertambangan, IUP yang dikeluarkan masuk wilayah perkebunan masyarakat dan pekarangan rumah warga.

"Coba kalau saya balik ke pemberi izin kalau lokasi IUP PT. Vio ini masuk titik lokasi rumahnya dia melawan atau tidak?" tambah Ahmad

Baca Juga: Audemars Piguet Rilis Jam Tangan untuk Only Watch 2023, Edisi Royal Oak Selfwinding Flying Tourbillon Openwork

Selain itu kata Ahmad, perusahan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 13 desa wilayah Kecamatan Sindue terkait rencana pengelolaan tambang emas tersebut.

Dari data profil perusahan lanjut Ahmad, surat dukungan tokoh masyarakat yang ditandatangani mantan camat sindue Pangeran Jage. L .DG. Bone dilampirkan dengan tandatangan 48 orang dua desa yakni Lero dan Lero Tatari.

Baca Juga: Celtic vs Lazio Berakhir 1-2 di Liga Champions, Celtic Menderita Kekalahan Paling Berat

"Pangeran (mantan camat sindue) harus bertanggung jawab persoalan ini karena wilayah sindue ada 13 desa belum bisa jadi tolak ukur untuk keterwakilan wilayah," terang Ahmad.

Ahmad menyayangkan, para penentu kebijakan asal-asalan menantandatangani dokumen persetujuan masuknya perusahan tanpa melihat resiko dan dampak lingkungan di wilayah.(Tim/Onco/Metrosulteng)

Tags

Terkini