hukum-kriminal

Anak Mardiana Dilarang Besuk Ibunya di Lapas Jika Tidak Mengantongi Izin dari Penyidik

Selasa, 26 September 2023 | 10:46 WIB
Penyidik periksa Mardiana yang di dampingi tim LPSK di Lapas Perempuan dan Anak di Kabupaten Sigi.( Foto istimewa)

METRO SULTENG-Pasca dipindahkan ke tahanan Lapas Perempuan dan Anak di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Donggala belum bisa dibesuk.

Larangan itu disampaikan Mardiana kepada anaknya Magfirah, jika ingin menemui atau membesuk ibunya harus memiliki izin dari penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Donggala.

"Saya batal besuk mama karena tadi barusan mama konfirmasi tidak boleh dibesuk tanpa izin penyidik gitu katanya pak,"jelas Magfirah putri sulung Mardiana, Selasa (26/9).

Baca Juga: Darmin Sigilipu Bakal Maju Pilkada Poso 2024 Melalui Jalur Independen, Tim Sukses Angkat Bicara

Menurut Magfirah, dirinya sampai saat ini belum mendapat surat izin dari penyidik untuk membesuk ibunya yang saat ini ditahan di lapas perempuan dan anak di desa maku kecamatan Dolo.

Saat ini Magfirah sedang menunggu surat izin besuk dari penyidik karena tanpa mengantongi surat tersebut dirinya tidak bisa menemui ibunya.

"Belum ada saya sisa menunggu di kirimin surat izinnya baru bisa temui mama," terangnya.

Baca Juga: Google Pixel Watch 2 Muncul Dalam Bocoran Video Promo Menjelang Peluncuran

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Donggala menahan honorer dan tukang ojek online setelah diperiksa kurang lebih 11 jam pada Selasa 12 September 2023. Mardiana dan Ardiansya ditahan terkait dugaan keterlibatan kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa Pemda Donggala.

Sementara Tamrin mantan Camat Rio Pakava diperiksa selama 18 jam sebelum ditahan oleh penyidik Polres Donggala pada Selasa 19 September 2023, kemudian dibawa ke Polsek Banawa.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Luncurkan Program Dokter Spesialis Lintas Desa

Perlu diketahui, penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, ketiga tersangka masing-masing Mardiana selaku honorer di Dinas Pendisikan dan Kebudayaan (Dikjar Donggala, Ardiansyah tukang ojek onlin dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Tags

Terkini