hukum-kriminal

Polres Morowali Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 22 September 2023 | 16:09 WIB

METRO SULTENG- Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang laki-laki berinisial HM alias A.

Pelaku diamankan pada hari Senin 18 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: Vicky Salamor Warnai Penutupan Turnamen Bola Volly AHY CUP 2023 di Wosu, Ribuan Warga Morowali Berdatangan

Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan oleh tim Satresnarkoba adalah seorang laki-laki berinisial HM alias A.

“Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Gold, dan uang tunai sejumlah 600.000 rupiah,” jelas Kasat Narkoba, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Waduh, Polisi Polres Morowali Ini Diduga Larang Wartawan Laksanakan Kegiatan Jurnalistik

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologis kejadian penangkapan pelaku berawal pada hari Senin 18 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, tim Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HM alias A disebuah kos yang berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HM alias A, saat itu ditemukan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu di saku celana bagian belakang yang di kenakan oleh HM alias A, setelah itu petugas langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk di lakukan pemeriksaan lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Daerah yang Belum Gunakan Aplikasi SIPD

Sementara itu Kapolres Morowali AKBP Suprianto, mengatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini juga telah diidentifikasi, termasuk petugas Satresnarkoba Polres Morowali dan saksi lainnya.

Baca Juga: Disponsori: CODE41 Meluncurkan NB24 Terbaru, Jam Tangan Kronograf dengan Casing Stratom yang Mengesankan

“Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Morowali dalam memerangi peredaran narkotika. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.***

Tags

Terkini