hukum-kriminal

Tuduh Teroris, Ahmad Muhsin Beri 4 Syarat Kepada Serlin, Salah Satunya Siram Kubur 7 Orang Perangkat Desa

Selasa, 5 September 2023 | 17:54 WIB
Pj Marana Serlin

METRO SULTENG - Kasus dugaan Pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Marana, Kabupaten Donggala, bernama Serlin terhadap jurnalis MetroSulteng Ahmad Muhsin, masuk tahap mediasi.

Ahmad dan Serlin gagal dipertemukan oleh penyidik menyusul syarat yang diberikan oleh Ahmad terkait dugaan kasus yang menyeret nama baiknya itu.

Baca Juga: PT Vale Kolaborasi Penggiat Genre Cegah Stunting di Towuti

Menurut Ahmad, 4 syarat yang diajukan yakni meminta maaf kepada Ketua Adat Desa Marana Bapak Samonte, Kades Marana Lutfin, S.Sos, saudari Ayu, dan menyiram kubur 7 orang yang telah meninggal dunia yang belum sempat menerima haknya akibat ulah Serlin sebagai Pj Desa Marana.

"Syarat itu saya berikan kepada Serlin karena kasus ini saat saya menyelamatkan Desa Marana yang sedang dizalimi oleh penguasa," terang Ahmad.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Dilantik Gantikan Ganjar Pranowo, Berikut Profil Nana

Ahmad yang juga Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) itu menambahkan, menyiram 7 kubur perangkat Desa Marana yang telah meninggal dunia itu sebagai tanda permintaan maaf kepada masyarakat Marana.

Jika 4 syarat itu terpenuhi, maka proses mediasi akan dilakukan kembali antara Ahmad dan Serlin.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan, syarat yang diberikan kepada Serlin adalah jalan untuk menyatukan masyarakat Desa Marana.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sukabumi Terekam Kamera CCTV, Satu Keluarga Digilas Truk Bermuatan Batu

"Tidak ada gunanya saya sama Lutfin kalahkan Bupati Donggala, kalau masyarakat Marana tidak bersatu," tegas Ahmad.

Ahmad berharap, perseturuan yang ada di Desa Marana kurang lebih 3 tahun 8 bulan terakhir, menjadi pelajaran berharga buat kita semua.

"Semoga Desa Marana bersatu dengan kembalinya Lutfin sebagai Kepala Desa, Pakaroso Sintuvu," tutupnya.***

 

Tags

Terkini