METRO SULTENG - Kepolisian Resor Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali meringkus satu orang pengedar narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik cetik.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto mengatakan, pelakunya berinisial MN, umur 44 tahun, berhasil diciduk di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada tanggal 1 September 2023 pukul 23.30 Wita.
Baca Juga: Grandmax Adu Banteng Truck CPO di Jalur Trans Sulawesi Morowali Utara
"Dari rumah pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Shabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam," jelas Kapolres, Senin (4/9/2023)
Di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Nur Althin S.H mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku.
"Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN, umur 44 tahun, dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5.81 gram," katanya.
Baca Juga: BMKG: Gempa Hari Ini Guncang Jawa Barat Berpusat Barat Daya Bandung Magnitudo 3,7
Pelaku telah diamankan dan telah mendekam di Rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan bagi pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana denda 800 juta hingga 8 milliar Rupiah
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada personel kami. Informasi sekecil apapun akan kami tanggapi dengan cepat, sebagai bukti komitmen kami (Polri) untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara," ucap Iptu Nur Althin. ***