METRO SULTENG-Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023) setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu merupakan terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Ia bebas bersyarat.
Baca Juga: Dinas Pertanian Morowali Gelar Pasar Murah Semarakkan HUT RI KE-78
"Betul (Nurdin Abdullah bebas bersyarat). Karena dapat remisi tanggal 17 kemarin, maka dia sudah bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada awak media.
Dari pantauan media ini di Makassar, Para pendukung Nurdin Abdullah rencananya akan menyambut kedatangannya di Makassar.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Jam Tangan Termahal di Dunia, Intip Siapa Tahu Ada Koleksimu
Diketahui, Nurdin dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 silam setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dia divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga: Maurice Lacroix Meluncurkan Arloji Avant-Garde untuk Lelang Only Watch
Selain kurungan badan, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. ***