METRO SULTENG- Berharap tidak ketahuan, mungkin ini yang ada dalam pikiran Marjono, pria asal Desa Padang Kamburi, Kecamatan Ponrang (Bua), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kabur ke Morowali tepatnya di Kecamatan Bahodopi untuk bekerja.
Marjono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019 hingga 2021 oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Baca Juga: Puluhan Kios di Morowali Utara Tertimbun Longsor, Polisi Evakuasi Warga di TKP
Menurut penjelasan dari Kepala Seksi (KASI) Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Dwi Romadonna, tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut tetapi tidak pernah datang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Dapat info tersangka ada di Bahodopi, lalu kami bekerjasama dengan tim intelijen dari Kejari Luwu dibantu oleh tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sulteng mendatangi tersangka.
Baca Juga: Asisten III DB Lubis dan Eks Kadis PMD Donggala Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG
"Tersangka diamankan di parkiran PT IMIP Bahodopi, sehabis bekerja pada pukul 19.00 WITA,"ujar Dwi, Kamis (27/7/23).
Kata dia, setelah berhasil diamankan, pelaku dibawah ke kantor Kejari Morowali pada pukul 20.50 WITA, sebelum diberangkat ke Luwu. Detelah itu, kemudian tersangka di bawa ke Kejari Luwu dengan menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejari Luwu sebanyak 2 orang.
Baca Juga: Inilah TicWatch Pro 3 Ultra GPS Smartwatch dengan deteksi IHB, AFib, SDW 4100
"Tersangka sudah diamankan ke Kejari Luwu," kata Dwi.***