Dua Pejabat ESDM Ditahan Kejagung Terkait Kasus Penjualan Ore Nikel Ilegal ke Morowali

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 07:17 WIB
Kawasan pertambangan nikel di Morowali (FOTO: IST)
Kawasan pertambangan nikel di Morowali (FOTO: IST)

METRO SULTENG-Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi pada Senin (24/7). Dua tersangka itu adalah SM dan EPT.

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sementara EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Eks Kadis Binamarga Pemprov Sulteng Syaifullah Djafar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar

"Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang di Sulawesi Tenggara," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Senin malam (24/7) dikutip dari CNN Indonesia.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka ditahan lantaran diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium.

Baca Juga: Inilah Lima Jam Tangan dari Koleksi THE KING SEIKO

Ketut mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang. Dua orang yang baru jadi tersangka itu berasal dari Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 tadi dari Kementerian ESDM," ucap Ketut.

Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam.

Baca Juga: Sepeda Listrik untuk anak-anak diluncurkan, Model Husqvarna EE 1.20 and GASGAS MC-E 1.20 Terdapat Keseimbangan

Akan tetapi, kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X