Diduga Jual Cap Tikus, Salah Satu Rumah di Desa Resarna Kecamatan Balantak Utara Banggai Digerebek Polisi

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 22:08 WIB
Aparat Polsek Balantak Polres Banggai menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengemasan dan penjualan miras tradisional jenis cap tikus (Foto : dok. Humas Polres Banggai)
Aparat Polsek Balantak Polres Banggai menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengemasan dan penjualan miras tradisional jenis cap tikus (Foto : dok. Humas Polres Banggai)

METRO sulteng – Aparat Polsek Balantak Polres Banggai, Sulteng, menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengemasan dan penjualan miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (10/5/2023) malam pukul 22.00 Wita.

Rumah tersebut diketahui milik AA alias Anwar (52) warga Desa Resarna Kecamatan Balantak Utara, Banggai.

Saat itu, aparat Polsek Balantak melakukan patroli malam dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penjualan miras. Kemudian, aparat langsung bergerak mendatangi salah satu rumah warga di Desa Resarna yang diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 buah botol air kemasan 600 ml dan 7 bungkus plastic bening berisi cap tikus.

“Untuk mengelabui petugas, AA mengemas cap tikus dalam botol minuman kemasan yang nantinya dijual kepada penduduk sekitar rumahnya dengan harga Rp 25 ribu hingga 30 Ribu,” ungkap Kapolsek Balantak, Iptu Hasan, seperti dikutib dari laman tribratanews.sulteng.polri.go.id yang dilansir pada Kamis (11/5/2023).

Kapolsek menuturkan, seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Balantak, dan kepada penjual diberikan pembinaan berupa teguran serta membuat surat pernyataan.

“Nantinya barang bukti diserahkan ke Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemusnahan bersama barang temuan dari polsek lainnya,” sebutnya.

Kapolsek mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah beberapa kali terdapat kejadian di wilayah hukum Polsek Balantak, yang pemicu utamanya adalah miras. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X