METRO sulteng – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu peristiwa atau kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang nantinya akan berimplikasi menurunnya produktivitas kerja.
Olehnya setiap perusahaan diwajibkan melindungi pekerjanya dengan K3 guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal sesuai aturan yang ada. Apalagi di perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.
Sebab kegiatan pertambangan merupakan industri yang cukup berisiko tinggi, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu diutamakan. Olehnya setiap perusahaan ditekankan untuk menerapkan K3 di lingkungan kerjanya karena hampir semua aspek dalam industri bahkan perkantoran sekalipun memiliki risiko kerja.
Ironisnya, masih ada perusahaan yang diduga tidak mempedulikan K3 bagi para tenaga kerjanya. Salah satunya, PT Mineral Bumi Nusantara (MBN).
Perusahaan tambang batu gamping yang beraktivitas di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng ini dikeluhkan karyawannya karena tidak menerapkan K3.
Sehingga tak heran banyak karyawan yang bekerja di perusahaan itu tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap seperti pakaian kerja, helm, sepatu dan masker.
"Kami ini bekerja tidak safety. Karena tidak ada APD dari perusahaan, sehingga banyak karyawan hanya memakai baju kaos biasa, tidak memakai helm, tidak menggunakan masker dan sepatu saat bekerja. Bahkan ada yang hanya memakai celana pendek,” ungkap karyawan PT MBN pada media ini, Jumat (31/3/2023) kemarin.
Padahal, kata mereka, sudah beberapa kali diajukan permintaan pakaian kerja, helm, sepatu dan masker. Namun tidak pernah direalisasi oleh pihak perusahaan
“Sudah beberapa kali kami ajukan, tetapi tidak ada pembagian baju APD dari perusahaan. Makanya terkadang kami pakai pakaian safety yang kami beli sendiri, dan terkadang pula kami pakai baju kaos dan celana pendek saat bekerja. Dan itu tidak dilarang oleh perusahaan karena memang tidak ada dibagikan APD,” terang karyawan PT MBN.
Bukan itu saja, kondisi lingkungan tempat bekerja juga sangat berdebu karena adanya aktivitas pabrik crusher atau mesin pemecah batu. Namun karyawan mengaku hanya bisa pasrah bekerja dalam kondisi tidak diperhatikan K3 oleh perusahaan.
"Ngeri sebenarnya, kita kerja di medan yang rawan. Di bukti yang tinggi dan berjurang, Belum lagi dilingkungan yang berdebu. Sementara perusahaan tidak memperhatikan K3,” ucap beberapa karyawan yang khawatir akan keselamatan mereka.
Untuk itu, mereka berharap ada intervensi Pemerintah Kabupaten Morowali, sehingga perusahaan PT MBN bisa menjamin perlindungan tenaga kerjanya dengan menerapkan K3.
Menanggapi keluhan karyawan soal K3, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBN, Muhdar saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023), enggan memberikan keterangan.
"Soal itu tanya humasnya," tutur Muhdar yang langsung memberikan nomor telepon humas PT MBN, Manaf.