METRO SULTENG - Dua warung di Kecamatan Toili Barat (Tolbar), Kabupaten Banggai, Sulteng, digeledah polisi lantaran diduga menjual miras tanpa izin.
Penggeledahan itu dilakukan usai aparat Subsektor Tolbar Polsek Toili, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran minuman terlarang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua botol kemasan air mineral ukuran 600 ml dan tiga kantong plastik berisi miras jenis cap tikus.
“Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Makosubsektor Tolbar, untuk dimusnahkan,” tutur Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, Kamis (16/3/2023) kemarin.
Sementara para pemilik diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual miras cap tikus maupun miras jenis lainnya tanpa izin.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung kami dalam memberantas peredaran minuman terlarang,” ungkap Nanang.
Ia juga mengimbau pada masyarakat agar tidak menjual miras tanpa izin, apabila ditemukan akan ditindak tegas.
“Menjelang bulan suci Ramadhan ini, kami terus mengencarkan razia demi menciptakan situasi kamtibmas di wilayah dataran Toili, agar aman dan kondusif,” tandasnya. ***