METRO SULTENG - Wakapolres Banggai Polda Sulawesi Tengah, Kompol Margiyanta, SH, MH memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika seberat 359,45 gram atau hampir setengah kilogram di Mapolres Banggai, Kamis (16/3/2023) kemarin.
Dalam konferensi pers Wakapolres didampingi Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Muhammad Ma’ruf, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph.
Kata Wakapolres Margiyanta, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.
“Intinya, siapa pun, dimana pun, kita akan kejar para pelaku narkoba. Mau pejabat atau aparat jika terlibat akan ditindak tegas,” sebutnya.
Ia juga mengatakan Polres Banggai bersama Lapas kelas II B Luwuk akan terus bersinergi dan berupaya memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi faktor pemicu gangguan kamtibmas.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo menjelaskan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai, disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan LP alias L merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Hengky.
Dimana dalam penggeledahan rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar serta 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni, 359,45 gram atau hampir setengah kilogram,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sebanyak 10 miliyar.
“Kalau dalam perhitungan menyelamatkan orang, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 2.876 orang,” ungkap Hengky. ***