Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil, Istana: Kami Ikuti Aturan MK, Polri Tunggu Salinan Resmi

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 09:09 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

METRO SULTENG- Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.

Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: HKN, Momentum Memaknai Arti Sehat

"Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.

Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.

"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi

Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.

Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Komitmen Tertibkan Tata Kelola Pertambangan, Dukungan Daerah dan Penegak Hukum Sangat Penting

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X