Babak Baru Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 M: Dua Kali Addendum Beruntun, BWSS III Tidak Transparan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:36 WIB
Proyek Sabo Dam di Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan.
Proyek Sabo Dam di Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan.

METRO SULTENG - Setelah kualitas pekerjaan proyek River Improvement and Sedimen Control Sabo Dam I, IK dan III di Sungai Desa Bangga Kabupaten Sigi jadi sorotan, kini muncul kabar soal ketidakbecusan proyek Rp78,8 miliar tersebut saat dikerja.

Selidik balik selidik, proyek yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera itu ternyata dua kali dilakukan addendum (perpanjangan) sebelum betul-betul selesai dikerja, kemudian dilakukan PHO beberapa hari lalu.

Addendum pertama dilakukan sekitar September - Oktober 2024. Kemudian, di-addendum lagi pada April 2025. Penyebab addendum disebut-sebut karena keterlambatan. Pelaksana proyek tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga: Pasca PHO Kualitas Proyek Rp78 M di Sigi Disorot, PPK Akui Bouldernya Hanya Pakai Batu Lokal

Pekerjaan proyek di Sigi yang diduga materialnya tak sesuai.
Pekerjaan proyek di Sigi yang diduga materialnya tak sesuai.
"Benar. Proyek Sabo Dam di Sigi Rp78,8 miliar tersebut, dua kali dilakukan addendum. Bagaimana tidak di-addendum, terlambat pekerjaan di lapangan. Progres tidak bisa ngejar waktu seperti dalam kontrak," ujar salah satu sumber terpercaya.

Padahal tidak ada faktor force mayor seperti bencana alam atau situasi genting terhadap proyek Sabo Dam, sehingga harus dilakukan addendum. Namun Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III selaku pemberi kerja memberi kelonggaran untuk dilakukan addendum.

"Addendum yang mencurigakan. Terkesan diakali pemberian addendumnya," duga sumber sembari meminta rekan-rekan media untuk melakukan penelusuran mendalam.

Kusyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Sabo Dam Rp78,8 miliar, tidak membantah bahwa pekerjaan tersebut sudah dua kali dilakukan addendum sebelum dilakukan PHO pada Juli 2025.

Kus - sapaan akrab PPK, menjelaskan bahwa alasan pemberian addendum yang pertama karena ada penambahan anggaran proyek tersebut.

Baca Juga: Proyek Rp78 M di Sigi, Penggunaan Materialnya Diduga Tak Sesuai

Kemudian, pemberian addendum yang kedua karena ada penambahan item pekerjaan kepada PT Arafah Alam Sejahtera. Karena dua alasan itulah sehingga BWSS III meng-addendum pekerjaan puluhan miliar tersebut.

"Iya ada bapak tapi bukan karena tidak selesai tapi karena penambahan nilai, dan yang satu lagi karena penambahan item pekerjaan," jawab PPK saat dikonfirmasi via pesan di aplikasi WhatsApp, Rabu (30/7/2025).

Namun, Kus tidak menjawab lagi saat ditanyakan berapa penambahan anggaran proyek tersebut sehingga menjadi alasan BWSS III untuk memberikan addendum.

Ia juga tidak merinci, item pekerjaan tambahan apa saja yang diberikan kepada PT Arafah Alam Sejahtera untuk mendapat addendum.

"Maaf slow respon karena tadi acara pisah sambut kabalai," ujar Kus menghindar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X