METRO SULTENG — Pemerintah pusat resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memberantas premanisme serta ormas yang dianggap mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi di berbagai daerah.
Satgas tersebut dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Dilansir dari kompas.com, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan, memaksakan kehendak, atau merusak tatanan sosial.
Selain itu, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu.
"Ini merupakan langkah tegas. Kehadiran negara harus nyata dirasakan, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujarnya.
Meski begitu, pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk keberadaan ormas, selama tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Satgas Premanisme ini nantinya akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi lokal. Diharapkan, peran aktif masyarakat dapat mewujudkan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha. Rapat pembentukan satgas premanisme turut dihadiri oleh institusi TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya. (*)