PPK Proyek Sistem Air Limbah Tahun 2021 di Kabupaten Banggai Ditahan

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 14:57 WIB
Tersangka AM saat bersiap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palu.
Tersangka AM saat bersiap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Palu.

METRO SULTENG - Pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Amuri Mohammad (AM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan, AM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Kejati Sulteng di Kota Palu.

AM terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021. Pagu anggarannya Rp8,7 miliar. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

AM menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini. Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.

Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sekitar Rp1,6 miliar. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X