Mahasiswa Demo Kantor BPBD dan Kejaksaan Morowali, Wujud Protes Ilham Lamidu Lolos Jeratan Hukum Kasus Korupsi Dampala

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 20:10 WIB
Aksi Demonstrasi sejumlah Mahasiswa di Morowali, protes Kaban BPBD Morowali tidak ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek dampala
Aksi Demonstrasi sejumlah Mahasiswa di Morowali, protes Kaban BPBD Morowali tidak ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek dampala

METRO SULTENG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Demokratik Kabupaten Morowali (GRD-KK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kejaksaan Morowali, Senin (14/4/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tidak ditetapkannya Kaban BPBD Morowali, Ilham Lamidu, sebagai salah satu tersangka dalam persoalan korupsi tanggul sungai Dampala.

Baca Juga: 909 Paket Makanan Bergizi Dibagikan, Camat Ampana Kota dan Aparat Kawal Penyaluran

Menurut pengakuan koordinator aksi, Amrin, terdapat beberapa berkas-berkas proyek yang menyebutkan bahwa Ilham Lamidu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang merugikan 700 juta lebih keuangan Negara ini.

"Kasus yang merugikan keuangan Negara ratusan juta itu menjadi pertanyaan terhadap supremasi hukum di Kabupaten Morowali,"ujarnya lewat orasi.

Amrin mengatakan, ada beberapa berkas proyek tanggul Dampala yang menyebutkan Ilham sebagai PPK, salah satunya kwitansi pembayaran retensi 5%, Surat Perintah Membayar (SPM)-LS, berita acara serah terima pemeliharaan dan berita acara pembayaran.

Baca Juga: Patwan Kuba Hadiri Launching Makanan Bergizi Gratis di Banggai Laut

"Berkas ini yang bertanda tangan adalah PA (red_Ilham Lamidu), secara tidak lansung bertindak sebagai PPK,"katanya. Ungkapan ini berbanding terbalik dengan penetapan AR sebagai tersangka yang disebut sebagai PPK proyek.

AR seorang ASN di BPBD Morowali dijadikan tersangka atas persoalan ini. Amrin menilai, penetapan tersangka AR adalah korban ketidak adilan dan rendahnya supremasi hukum di Kabupaten Morowali.

Dia menegaskan bahwa bukan AR sebagai PPK jika merujuk pada berkas proyek. Hal ini juga didukung oleh fakta persidangan.

"Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan PN Tipidkor Palu tak seorang pun yang mengakui bahwa AR sebagai PPK tapi PPTK proyek,"tegasnya.

Baca Juga: Lewat Pos Kamtibmas, Satgas Madago Raya Intensif Jalin Pendekatan Humanis Tangkal Radikalisme dengan Warga Poso

Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan 6 orang tersangka korupsi tanggul sungai Dampala. Saat ini telah menjalani persidangan di PN Tipidkor Palu.

Ilham Lamidu masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan BPBD Morowali hingga saat ini. Atas peristiwa tersebut, Amrin menduga ada pihak yang melindungi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X