Ore Nikel Diduga Tanpa Dokumen di Jety CMPP Bahomotefe Bakal Dijual, Warga Minta Polisi Bertindak

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 03:54 WIB
Cargo biji nikel di jety CMPP  diisukan bakal dijual, sementara belum jelas legalitasnya.
Cargo biji nikel di jety CMPP diisukan bakal dijual, sementara belum jelas legalitasnya.

METRO SULTENG – Isu penjualan bijih nikel yang berada di jetty milik PT CMPP, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menjadi sorotan masyarakat setempat.

Pasalnya, cargo nikel yang berada di lokasi tersebut diduga berasal dari pertambangan koridor atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya, nikel tersebut tidak dapat dijual dan tertahan hingga saat ini.

Baca Juga: Jubir Bupati Donggala Beberkan Pos Anggaran Hasil Efisiensi, Ini Daftarnya

Haris, salah satu warga Bungku Timur, mengungkapkan bahwa nikel tersebut sebelumnya pernah dipasangi garis polisi (police line) oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Iya, pernah. Stok file nikel di jetty itu dan di sebelah jalan, karena masih dalam satu hamparan," ujar Haris kepada Metro Sulteng, Sabtu (22/3/2025).

Haris menilai rencana penjualan cargo nikel tersebut menjadi polemik, mengingat belum ada kepastian mengenai legalitasnya.

"Kami, masyarakat, tidak mempermasalahkan penjualan tersebut. Hanya saja, kami ingin memastikan apakah sudah memiliki izin atau masih ilegal," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Tojo Una-una Terbang Perdana dengan Wings Air, Ingatkan Jangan Sia-siakan Upaya Pemerintah

Untuk menghindari dugaan adanya praktik yang tidak transparan, Haris mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Morowali, untuk mengungkap kejelasan legalitas cargo nikel tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat Bungku Timur.

"Kami tidak memiliki kepentingan tertentu dalam persoalan ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa cargo nikel tersebut memiliki legalitas yang jelas agar tidak merugikan masyarakat, daerah, maupun negara," tegasnya.

Menurut Haris, masyarakat akan mendukung jika nikel tersebut telah memiliki izin resmi. Namun, jika masih ilegal, masyarakat berhak keberatan dan meminta kejelasan hukum.

"Kami minta transparansi agar masyarakat tahu status izin cargo nikel ini," pungkasnya.

Baca Juga: Indonesia Khataman Al-Quran Pecahkan Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar : Bentuk Nyata Keberkahan Umat Menjaga Tradisi Keilmuan Islam

Hingga saat ini, belum diketahui kapan ore nikel tersebut akan diangkut. Namun, Haris menyebut masyarakat telah melihat beberapa orang dari perusahaan datang ke lokasi untuk mengambil sampel.

Sementara itu, awak media ini masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak untuk mencari tahu perusahaan yang berencana melakukan penjualan cargo nikel di jetty CMPP. Hal ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi terkait legalitas serta rencana penjualannya. Namun, hingga berita ini dirilis, belum diperoleh informasi yang valid.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X