METRO SULTENG-Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat di BRILink Arifana di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Rabu ,(25/12/24).
Kapolsek Bahodopi IPDA Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Nur Afni seorang karyawan BRILink menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial FK (31).
Pelaku menggunakan senjata tajam berupa badik, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada dagu hingga pipi kanan, luka tusuk pada leher dan punggung.
Baca Juga: Catat, Jadwal Puasa Bulan Rajab 1446 H - 2025 M dan Awal Jatuhnya Bulan Rajab
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Bripka Azhary Rahman, informasi mengarah kepada FK sebagai bagian dari kelompok residivis asal Makassar yang kerap melakukan tindak kriminal di wilayah tersebut,"jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Iqbal menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Bahodopi bekerja sama dengan tim Resmob Polres Morowali, bergerak cepat dan berhasil menangkap FK di sebuah kios di Desa Labota pada hari Senin 30 Desember 2024, dan tersangka AD alias A disebuah rumah di Desa Labota.
Dari hasil interogasi, kata dia, FK mengakui aksi penganiayaan yang dilakukannya, dibantu empat orang rekannya yaitu AD alias A, AT,IR dan AP.
Baca Juga: Prabowo Soal Maafkan Koruptor: Yang Kau Curi Kembalikan!
"Dari pengakuan pelaku FK, dirinya masuk ke dalam booth BRILink dengan tujuan merampok, sementara AD Alias A, AT , IR dan AP, berjaga di luar. Saat korban berteriak. Pelaku Utama FK langsung menyerang korban dengan senjata badik secara brutal," ungkap Iqbal menceritakan kronologi kejadian.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam peristiwa tersebut, seperti sebilah pisau badik lengkap dengan sarungnya, sebuah jaket hoodie merah yang dikenakan pelaku, datu unit motor Yamaha.
Saat ini, kedua terduga pelaku FK dan AD alias A telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Morowali. Sementara itu, AT dan IR masih dalam pengejaran.
Atas tindak kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diakhir penyampaiannya, Kapolsek Bahodopi IPDA Muhammad Iqbal menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait kejahatan di wilayah hukum Polsek Bahodopi.***