Polsek Bahodopi Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 11:52 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian di Polsek Bahodopi
Konferensi pers pengungkapan pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian di Polsek Bahodopi

METRO SULTENG- Kepolisian Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) seorang lelaki berinisial MA (27) dan satu orang penadah barang curian berinisial M alias A (37).

Menurut Kapolsek Bahodopi Ipda Muh Iqbal, pengungkapan ini berawal pada hari, Senin 21 Oktober 2024, saat lelaki H parkir motor didepan kosnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Berselang beberapa jam kemudian H terbangun untuk melihat motornya, akan tetapi motor tersebut telah hilang.

Baca Juga: Menyoroti Prabowo yang Mampir ke China, Intip Alasan Dua Tokoh Menteri yang Ikut Sang Presiden RI Bertemu Xi Jinping

Dua hari kemudian, H berencana membuat laporan di Polsek Bahodopi. Namun, saat diperjalanan H melihat motornya di gunakan oleh pelaku MA. Disinilah terungkap pelakunya.

"Dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bahodopi, terungkap 6 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh lelaki MA," jelas Kapolsek Bahodopi saat jumpa pers di ruang kerjanya.

Baca Juga: Bocoran Huawei Mate 70 Pro Ungkap Layar 6,88 Inci, Baterai Sekitar 6000mAh

Kapolsek mengatakan, pengembangan tidak terhenti disitu, pihak unit reskrim terus melakukan pendalaman hingga terungkap lelaki M alias A selaku penadah barang hasil curian.

"Lelaki M sebagai penadah disangkakan melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, sedangkan pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP Pidana,"ujarnya.

Baca Juga: Kampanye di Era, Dokter Delis Tegaskan Hanya Mengkampanyekan Program yang Masuk Akal

Adapun motif pelaku karena terdesak kebutuhan sehari-hari-hari. Sementara untuk target sasaran, pelaku kerap kali melancarkan aksinya terhadap kendaraan tanpa kunci ganda atau tidak dikunci stir yang diparkir dikos-kosan, rumah, hingga diparkiran kawasan PT IMIP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X