METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melakukan penahanan terhadap Irwan Kades Sipi dan dua orang fasilitator desa, masing-masing Aswad dan Andi Yusri dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Gerakan Cepat (Bansos Gercep) pengentasan kemiskinan ekstrem di desa Sipi, kecamatan Sirenja, Donggala.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri melalui Kepala Seksi Intelijen Ikram mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik berhasil menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Sejalan dengan Misi Pembangunan, PT Vale Ikut Meriahkan Perayaan HUT Ke-355 Sulsel
Menurut Ikram, ketiga tersangka itu masing-masing Irwan selaku Kades Sipi, Aswad dan Andi Yusri selaku fasilitator. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Donggala.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Tompe Hendy Hardica mengatakan, penyidik telah melakukan upaya penegakan hukum terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2023 itu.
Baca Juga: Prediksi Cardiff City vs Portsmouth, Liga Championship, Rabu 23 Oktober 2024 Jam 01.45 WIB
Sebelum ditahan, ketiga orang dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Gercep untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
"Total kerugian negara sekitar Rp330 juta dalam program Gercep untuk membantu masyarakat miskin disalahgunakan oleh para tersangka," katanya.
Baca Juga: Samsung Galaxy Ring Diluncurkan Seharga Rp7 Juta yang Berteknologi Tinggi
Selain itu, kata Kacabjari,dana sebesar Rp1,330 miliar itu sebagian besar tidak sampai kepada 133 orang penerima untuk menyediakan berbagai item bantuan, termasuk di bidang pertukangan, pertanian dan perikanan dalam bentuk barang.
Menurut Hendy, para penerima masing-masing mendapat bantuansebesar Rp10 juta, namun sisa dana tersebut tidak disetor ke kas daerah tetapi diduga dinikmati secara pribadi oleh para tersangka. dan seharusnya tidak dinikmati secara pribadi.
"Setelah dana ditransfer, ada sisa dana yang diduga diselewengkan oleh ketiga tersangka. Dalam proses pengadaan, telah disiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk barang-barang yang dibeli, yang seharusnya disetorkan ke toko," ungkapnya.
Baca Juga: Ponpes KH. Hasyim Asyari di Morut Gelar Upacara Hari Santri Nasional
Hendy menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat penerima bantuan.
Perlu diketahui, program Gercep yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Donggala sekitar Rp6,6 miliar lebih di peruntukan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di 5 Kecamatan yang berada di kabupaten Donggala. Salah satunya adalah desa sipi kecamatan sirenja.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)