METRO SULTENG–Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak a ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi
kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Awang Faroek Ishak tak sendirian, ia menjadi tersangka bersama dua rekan lainnya yakni berinsial DDWT dan ROC.
Juru bicara KPK, Tesa Mahardikan Sugiarto mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat larang bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangka tersebut.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) AFI, DDWT, dan ROC, dan kami memastikan mereka berada di dalam negeri selama masa penyidikan,” ujarnya dalam siaran pers, Jum’at (27/9/2024).
Baca Juga: Geliatkan Industri Pertambangan Kalimantan Barat, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
Pencegahan ke luar negeri Awang Faroek Ishak dan lainnya sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji atas kepengurusan IUP di Kaltim.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” pungkasnya.***