METRO SULTENG- Secara hukum dan administratif, pembangunan proyek di daerah yang di danai dari anggaran APBD dan APBN wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam hal ini peran PPK proyek juga sangat berpengaruh dalam mengawasi agar pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas pekerjaan.
Baca Juga: Tokoh Toraja: Anwar Hafid Mengajak Rakyat Saling Menjaga Kebaikan
Dalam hal pengawasan, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen bukan hanya melihat dari hasil kerja tapi juga harus mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan kontrak dan menjaga kepatuhan hukum.
Patuh hukum yang di maksud, PPK memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan pengadaan, peraturan perpajakan, dan standar keselamatan.
Salah satu contohnya yaitu patuh terhadap Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa beserta perubahannya dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Perpres nomor 12 tahun 2018 yang mengatur bahwa semua proyek yang di danai dari APBD dan APBN wajib transparan atau memiliki papan proyek.
Baca Juga: Longki Djanggola Minta Warga Palu Bersatu Menangkan Handal di Pilkada 2024
Termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam aturan ini juga di tegaskan bahwa setiap badan publik untuk membuka akses terhadap informasi mengenai anggaran, rencana, dan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara. Papan proyek adalah salah satu cara untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Transparansi penggunaan anggaran khususnya di Kabupaten Morowali, perlu perhatian Inspektorat atau APIP. Dalam hal tersebut, beberapa pembangunan proyek fisik terpantau tidak memiliki papa proyek (siluman).
Seperti yang terlihat pada pelaksanaan pembangunan tanggul di pesisir pantai Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, sudah berjalan beberapa hari namun pihak rekanan belum memasang papan proyek.
Baca Juga: Merdeka dari Tekanan, Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Komitmen Pada Rakyat
Pastinya ini menjadi tanda tanyak besar bagi masyarakat yang melihat proyek tersebut, seperti siapa rekanannya, berapa anggarannya, batas waktu pekerjaan dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Morowali Rustam Sabalio belum memberikan tanggapan soal ini, pihaknya menyarankan agar melakukan konfirmasi lansung ke pihak Bidang Bina Marga.
Kepala Bidang Bina Marga PU Morowali tidak dapat di komfirmasi. Menurut informasi dari rekannya, pihaknya enggan bertemu awak media dengan alasan sibuk.***