Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara, Lahan Desa Puluhan Hektar Terjual Rp2,4 M ke Perusahaan Tambang

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 07:57 WIB
Aksi damai masyarakat Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu 24 Agustus 2024, di lokasi lahan desa yang diduga dijual oknum mafia tanah. (Foto: Ist).
Aksi damai masyarakat Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu 24 Agustus 2024, di lokasi lahan desa yang diduga dijual oknum mafia tanah. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, memicu kehebohan. Lebih dari 50 hektar tanah milik pemerintah desa dilaporkan telah dijual secara ilegal kepada salah satu perusahaan tambang.

Kasus ini terjadi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, dan telah dilaporkan kepada Polres Morowali Utara.

Pada Sabtu pagi (24/8/2024), ratusan warga Desa Tamainusi menggelar aksi damai di sekitar tanah desa yang dijual kepada PT CSS. Warga mendapat informasi bahwa hari itu perusahaan berencana melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lahan desa yang telah dibeli.

Baca Juga: KPU Morowali Utara Gelar Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Pendaftaran Bacalon Pilkada Serentak 2024

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, ada tiga oknum yang diduga menjadi dalang di balik penjualan tanah desa tersebut.

Ketiga oknum tersebut adalah mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, seorang pegawai Kecamatan Soyo Jaya berinisial YBH, dan seorang pegawai KUA Kecamatan Soyo Jaya berinisial B.

Ketiga oknum ini telah dilaporkan kepada Polres Morowali Utara dengan tuduhan tindak pidana penjualan tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi. Laporan ini diajukan BPD Tamainusi yang mewakili masyarakat.

Aksi masyarakat Desa Tamainusi yang menuntut agar jangan menjual tanah desa ke pihak perusahaan tambang. (Foto: Ist).
Aksi masyarakat Desa Tamainusi yang menuntut agar jangan menjual tanah desa ke pihak perusahaan tambang. (Foto: Ist).
Modus penjualan tanah Desa Tamainusi dilakukan dengan cara membuat surat keterangan tanah (SKT) untuk beberapa warga. SKT tersebut telah dikondisikan karena dibuat tanggal mundur (backdated).

Sebanyak 15 warga Tamainusi dibuatkan SKT dengan tanggal mundur, di mana setiap warga mendapatkan jatah dua hektar tanah. Harga yang dipatok oleh perusahaan adalah Rp60 juta per hektar.

Baca Juga: Letusan Menggelegar, Ada Apa di Desa Korowou Morowali Utara?

15 warga yang menerima SKT tersebut telah diperiksa polisi. Mereka mengaku hanya menerima Rp40-45 juta per SKT dari hasil penjualan. Bahkan, di kantor polisi mereka mengaku tidak mengetahui lokasi tanah yang tercantum dalam SKT.

Selain 15 warga tersebut, sisa uang hasil penjualan tanah disinyalir dibagi oleh ketiga oknum (D, YBH, dan B) yang diduga menjadi otak di balik penjualan tanah desa.

Beberapa waktu lalu, BPD Tamainusi telah melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait masalah ini. Hasil musyawarah menyepakati agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Abidin, perwakilan BPD Tamainusi mengatakan, 15 warga yang telah menerima SKT dan uang hasil penjualan harus berperan aktif membantu desa mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, 15 warga tidak boleh terjebak dalam permainan mafia tanah.

“Ke-15 warga ini akan dibantu, termasuk dalam urusan pengembalian uang. Namun dengan catatan, mereka harus berani berbicara dan mengungkapkan kebenaran di hadapan pihak kepolisian, karena kasus ini sudah dilaporkan,” ujar Abidin saat aksi damai pada Sabtu pagi (24/8/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X