Gadis 13 Tahun Korban TPPO Ditemukan di Luwuk Timur

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 12:16 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari

METRO SULTENG-Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu setelah korban ditemukan pihak Kepolisian Polres Banggai diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

"Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui Media Sosial" ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Kamala Harris Gantikan Joe Biden Maju Pilpres Amerika Serikat, Berikut Sosoknya Yang Cemerlang

Dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban inisial KL (13) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

"Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM," kata Kasubbid pPenmas.

Lanjut AKBP Sugeng Lestari juga mengatakan, bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Goyang AA-AKA kini Jadi Tren Masyarakat Sulteng

"Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban," terang Sugeng.

Untuk diketahui DA alias DM ini, kata Sugeng, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.

"Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Tambang PT Vale, Menlu Retno Kagum, Ungkap Inilah Cerminan Perusahaan Komitmen ESG dan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara untuk dugaan TPPO, jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.

"Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali," pungkas Kasubbid Penmas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X