Korban Setor 600 Juta, Mantan Bupati Morowali Utara Terseret Dugaan Penipuan Tambang Nikel

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 14:48 WIB
Moh. Asrar Abd Samad, mantan Bupati Morowali Utara.
Moh. Asrar Abd Samad, mantan Bupati Morowali Utara.

METRO SULTENG - Dugaan kasus penipuan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menyeret nama mantan Bupati Kabupaten Morowali Utara Moh. Asrar Abd Samad.

Asrar diduga terlibat kontrak kerjasama pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Korbannya bernama Indarmawati. Ia merupakan warga Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Ribuan Pemuda GKST di Morowali Utara

Sekadar informasi, Kabupaten Morowali Utara adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Morowali tahun 2013 silam. Kedua kabupaten ini bertetangga, berada di wilayah timur Sulawesi Tengah.

Kepada wartawan di Kota Palu, Selasa (16/7/2024), Indarmawati mengatakan bahwa mantan Bupati Morut Asrar meminta sejumlah dana darinya untuk memperoleh kontrak kerjasama pertambangan nikel. Asrar menyebut nama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK).

"Total uang sekitar Rp 600 juta sudah diterima Asrar Abdul Samad di tahun 2023 lalu. Namun, hingga kini kontrak kerjasama yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkap Indarmawati.

Peruntukkan uang disebutkan untuk kelompok masyarakat pemilik tanah. Namun apes, saat Indarmawati mencoba menghubungi kelompok masyarakat setempat untuk menanyakan dana tersebut, namun jawaban yang didapat tidak sesuai.

Baca Juga: Di Expo AEO, Wapres Terpilih Gibran Mampir di Stand Morowali Utara, Kagum dengan Produk Ferro Nikel Hasil Produk PT GNI

"Mereka bilang, tidak ada dana yang diserahkan oleh Asrar," beber korban dugaan penipuan.

Dan sejak Maret 2023 hingga saat ini, kontrak yang dijanjikan Asrar tidak kunjung ada. Asrar beralasan masih sementara diproses.

"Asrar bilangnya, selain dana dari saya akan diserahkan kepada kelompok masyarakat pemilik lahan, juga diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Tengah, supaya bisa dapat kontrak. Namun setelah dikonfirmasi, baik  kelompok masyarakat maupun Perusda menyatakan tidak pernah menerima danany," ujarnya lagi.

Indarmawati juga mengungkapkan, Asrar bahkan meminta tambahan dana lagi Rp 250 juta. Alasannya kontrak kerjasama pertammbangan nikel sementara diproses.

"Karena sudah merasa tertipu, saya akhirnya menemui manajemen PT BUMANIK. Saya temui Pak Waode, yang dikenal sebagai Pak Coy, KTT PT BUMANIK. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak akan mengeluarkan kontrak kerjasama," ungkap korban lagi.

Baca Juga: Hilirisasi Nikel Sulteng Dinilai Bermanfaat Namun Sisakan Tantangan, PR Bagi Pemerintah Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X