Proyek Fisik Daerah Morowali Menumbuh Suburkan Tambang Galian Disinyalir Ilegal di Matansala

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 16:00 WIB
Pengambilan material timbunan disinyalir tak berizin di Desa Matansala
Pengambilan material timbunan disinyalir tak berizin di Desa Matansala

METRO SULTENG- Potret kegiatan lalu lalang armada dump truck pengangkut material tanah timbunan menjadi cerita pilu ditengah ibu Kota Kabupaten Morowali, Sulteng. Bukan soal tujuan dan asas manfaatnya, tapi dampaknya ke masyarakat dan pengguna jalan.

Apalagi kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki izin legalitas, pastinya tidak mengantongi kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harusnya menjadi perhatian untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga: Sinergitas TNI dan Polri, Kasdim Hadiri Upacara Tabur Bunga Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

Sesuai hasil pantauan media, material timbunan tersebut di angkut dari belakang kantor Bank Sulteng Bungku, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah menuju belakang mesjid pasar Bungku untuk menyuplai proyek pembangunan jalan Dinas PU Morowali.

Pengambilan material timbunan disinyalir tak berizin di Desa Matansala.
Pengambilan material timbunan disinyalir tak berizin di Desa Matansala.

Pekerjaan jalan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Kumapa Sakti dengan nilai kontrak Rp2.278.228.615 tahun anggaran 2024. Beberapa sumber dilapangan menyebut, material yang digunakan untuk proyek tersebut tidak mengantongi izin pertambangan galian C atau batuan.

"Tidak ada izin," ucap salah seorang sumber yang ditemui dilapangan saat awak media berkunjung dilokasi pengambilan material timbunan belum lama ini.

Baca Juga: Solidaritas Kemanusiaan Relawan AA untuk Banjir Parigi Moutong

Sangat disayangkan jika material diduga ilegal itu di suplai ke proyek Pemda yang notabenenya sudah jelas melanggar aturan.

Ihwal, ini awak media mencoba mencari tahu seperti apa mekanisme perencanaan proyek, apakah menggunakan material berizin ataukah bebas menggunakan yang tidak memiliki izin dan hingga saat ini belum didapatkan informasi valid.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X