Satlantas Polres Morowali Tertibkan Kendaran Tanpa Plat Nomor lalu diberikan Arahan dan Tindakan Tegas

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:18 WIB
Anggota Polisi Satlantas Polres Morowali melakukan operasi penertiban kendaraan tanpa TNKB dijalan poros trans sulawesi
Anggota Polisi Satlantas Polres Morowali melakukan operasi penertiban kendaraan tanpa TNKB dijalan poros trans sulawesi

METRO SULTENG- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Morowali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban Kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng), Rabu (12/06/2024).

Menurut Kapolres Morowali AKBP Suprianto, operasi ini merupakan upaya Satlantas Polres Morowali menertibkan Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau plat nomor melintas dijalan raya.

Baca Juga: Pemprov dan Tiga Kabupaten di Sulteng, Raih Penghargaan Kemenko PMK untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

"Ada beberapa unit kendaraan roda empat yang di amankan. Para pengendara tidak memasang TNKB diarahkan Ke Polres Morowali untuk diberikan pemahaman dan juga diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Morowali.

Olehnya itu, dirinya menghimbau agar para pengendara yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) agar segera melakukan pemasangan.

Hal itu jika tidak di hiraukan, pihak Satlantas Polres Morowali akan melakukan penindakan tegas. Penindakan tersebut akan di berlakukan bagi seluruh pengendara tanpa terkecuali,baik dari intansi Pemerintahan, masyarakat umum, anggota Polri dan juga lembaga lainnya.

Sisi lain,TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kapolres Morowali Utara pimpin Upacara Sertijab, Kapolres Sampaikan Begini

Tanda nomer kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Seperti bunyi Pasal 280 yaitu,setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X