Terjadi Lagi, Pria di Luwuk Rudupaksa Anak dibawah Umur

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 05:43 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Resmob Tompotika Polres Banggai. (Foto : Ist)
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Resmob Tompotika Polres Banggai. (Foto : Ist)

METRO SULTENG- Kabupaten Banggai (Luwuk) menjadi daerah rawan akan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Resmob Tompotika Polres Banggai kembali mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai Sulteng.

Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda memaparkan tempat perlindungan pelaku atas nama ZS alias Kipli (26).

ZS diamanakan atas laporan IR (35), ayah bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan.

Mengetahui rupa pelakunya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Pelaku masih keluarga korban,” kata Kasi Humas, senin (22/4/24).

Aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari sekali.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wita ketika bocah perempuan 14 tahun tersebut di WhatsApp pelaku untuk datang di tempat kerjanya di sebuah rumah yang sedang dibangun.

Kemudian setibanya, korban disuruh untuk mengambilkan rokok pelaku. Saat rokok itu diberikan, pelaku langsung membekap mulut korban dan melancarkan serangan seksual.

“Untuk peristiwa kedua, terjadi pada hari raya Lebaran kedua Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat dirumah korban yakni dikamar dan bagian dapur. Saat itu kondisi rumah sedang sepi,” tutur Amin.

Pelaku ZS kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Banggai terkait kasus tersebut. Ia diamankan pada Jumat (19/4/2024) malam di Kecamatan Luwuk Utara.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi UU,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X