METRO SULTENG- Kegiatan Reklamasi perusahaan tambang batu gamping PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) di pesisir pantai puluty Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali akan diusut legalitasnya oleh pihak aparat Kepolisian Polres Morowali, Polda Sulteng.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Morowali AKBP Suprianto saat dikonfirmasi oleh awak media terkait isu kegiatan reklamasi PT MBN yang disinyalir tidak memiliki izin.
"Ntar saya suruh Kasat Reskrim telusuri," tulisnya singkat menjawab pesan awak media melalui chat WhatsApp belum lama ini.
Sebelumnya, menurut informasi dari warga setempat, kegiatan reklamasi PT MBN telah berlangsung lama. Dalam aktivitasnya, PT MBN mengangkut material timbunan dengan melewati badan jalan umum Nasional.
Material yang berasal dari atas bukit diangkut menggunakan Dump Truk (DT) 10 roda, kemudian digunakan untuk menimbun pesisir pantai puluty yang memiliki terumbu karang.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini sangat dikeluhkan oleh warga setempat khususnya bagi para nelayan, soalnya laut menjadi keruh berlumpur hingga membuat penghasilan para nelayan menurun drastis.
Baca Juga: Bismillah, Sakinah Aljufri Siap Ramaikan Pilgub Sulteng 2024
Keluhan ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan menurunkan tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas Perikanan, instansi terkait lainnya dan juga asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, namun kata warga, pihak yang diterjunkan tidak langsung melakukan pemberhentian dan justru malah diberi kebijakan untuk mengurus izinnya.
Alhasil, warga kecewa dan berencana akan melakukan aksi agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan reklamasinya sebelum menyelesaikan perizinannya.***