METRO SULTENG-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024).
Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.
Baca Juga: Dua Orang Nelayan di Tojo Unauna Ditangkap Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.
Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.
Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,
Baca Juga: Situasi Sulteng Aman Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapolda Beri Apresiasi 902 Personil BKO TPS
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku," tegasnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba.
"Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.***