Pria Asal Batui Banggai Dibekuk Polisi Lantaran Preteli Komponen Mobil

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 15:51 WIB
Pelaku tindak pidana pencurian
Pelaku tindak pidana pencurian

METRO Sulteng – Seorang pria inisial RI (40) warga Desa Ondo-ondolu 1 Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, dibekuk jajaran Polsek Batui Polres Banggai, pada Rabu (29/11/2023) pukul 01.00 Wita.

Pelaku ditangkap lantaran membawa komponen mobil yang diduga dipretelinya. Aksi tersebut dilakukannya pada Minggu (19/11/2023) pukul 03.00 Wita, dini hari.

Menurut Kapolsek Batui, AKP Sudirman, pelaku melancarkan aksinya di kawasan Dalupo, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, yang merupakan rumah korban bernama Samsul.

“Terjadi tindak pidana pencurian didalam mobil yang dilakukan pelaku dengan mengambil satu set powder music, pompa blower mesin, setir mobil dan sandaran kursi,” beber Kapolsek Batui.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri 2 buah ban dan satu felk truck milik Eko, serta 1 buah chainsaw milik Eli.

Kapolsek berujar, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukannya karena dalam kondisi sepi. Sehingga terdorong untuk nekat mempreteli komponen kendaraan. Dan sebagian barang-barang hasil curiannya telah dijual-nya ke beberapa warga.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batui. Atas perbuatannya, RI dijerat pasal 363 jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek Batui. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X