Warga Lalampu di Morowali Resah Lahan Miliknya Dipasangi Portal Oleh PT CBP

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 09:56 WIB
Lokasi jalur houling yang ditutupt oleh PT CBP,
Lokasi jalur houling yang ditutupt oleh PT CBP,

METRO SULTENG- Perusahaan pertambangan Nikel PT Cetara Bangun Persada (CBP) Site Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, memblokade jalur houling yang selama jni digunakan oleh pihak PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ).

Pemanfaatan lahan masyarakat bersertifikat yang disinyalir tidak memiliki kandungan ore nikel di IUP PT CBP, itu membuatnya mendapat penghasilan dari PT FMJ yaitu berupa pembayaran royalti atau fee penggunaan lahan.

Namun, keresahaan warga ini timbul lantaran ditutupnya jalur houling tersebut oleh PT CBP, sehingga objek pendapatan masyarakat disinyalir akan terancam hilang.

Baca Juga: Diikuti 5.000 Peserta, Pelatihan Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa Resmi Ditutup Sekdaprov

Menurut informasi yang diterima Metrosulteng, lahan hak milik masyarakat yang oleh PT. CBP diklaim masuk dalam wilayah IUPnya. Namun demikian lahan tersebut belum pernah dibebaskan oleh pihak perusahaan.

Sumber juga menyebut bahwa lahan yang diklaim masuk IUP PT CBP tidak mempunyai potensi nickel yang menjadi dasar izin Garapan PT CBP.

PT. CBP yang telah 14 tahun lebih beroperasi di Desa Lalampu membiarkan lahan tersebut terlantar selama ini.

Oleh karena itu masyarakat Desa Lalampu sebagai pemilik lahan tersebut meminta kepada PT Fadlan Mulia Jaya untuk dibuatkan akses sebagai jalan ke kebun Garapan.

Sementara itu KTT PT FMJ Syamsudin Badudu saat dihubungi Metrosulteng menyampaikan bahwa, penggunaan jalan itu atas kesepakatan masyarakat Lalampu dengan PT FMJ.

Baca Juga: Gandeng BRIN, Jadikan Sulawesi Tengah sebagai Model Riset Daerah

Akses jalan tersebut kemudian difungsikan sebagai jalan hauling dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat.

"PT Fadlan Mulia Jaya pun telah mendapatkan izin dari PT Cetara Bangun Persada melalui kesepakatan Kepala Teknik kedua Perusahaan dengan persyaratan bahwa segala resiko biaya dan resiko hukum atas pengunaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Fadlan Mulia Jaya, dan membebaskan PT Cetara Bangun Persada dari segala resiko hukum dan resiko biaya bilamana terdapat kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Syamsudin, Jum,at (17/11/23).

Penggunaan jalan tersebut telah berlangsung selama 1 (satu) tahun dan masyarakat Desa Lalampu sangat bersyukur dan merasa terbantu atas kerjasama antara Perusahaan PT.FMJ dengan masyarakat Desa Lalampu sebagai pemilik lahan.

Disamping mendapatkan kompensasi lahan yang sangat layak. Masyarakat Desa Lalampu juga mendapatkan Dana CSR dan dana bantuan lainnya dari Perusahaan PT Fadlan Mulia Jaya yang digunakan oleh Pemerintah Desa menyantuni warga yang tidak mampu seperti janda-janda tua, masyarakat jompo serta warga miskin lainnya.

"Oleh karena itu, dengan pemasangan portal ini, masyarakat sangat resah karena terancam kehilangan pendapatan serta kehilangan Dana CSR yang selama ini rutin diterima oleh masyarakat," beber Syamsudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X