METRO SULTENG - Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, PT Agro Nusa Abadi (ANA), menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional selalu patuh hukum dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait juga terus dilakukan.
Hal itu diutarakan Community Development area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa, saat menggelar silaturahmi dengan jurnalis di Palu, Senin (13/11/2023) malam.
Baca Juga: PT ANA Komitmen Bantu Turunkan Kasus Stunting di Morowali Utara
Di hadapan rekan-rekan jurnalis, Oka mengajak untuk bahu membahu memajukan investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah dan khususnya Kabupaten Morowali Utara, sumber daya alamnya sangat potensial. Kehadiran perkebunan kelapa sawit bisa menjadi salah satu faktor penggerak kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis dan media massa, bagi Oka dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan optimisme dan semangat untuk berkembang.
Dalam pertemuan yang dikemas santai itu, Oka mencoba meluruskan informasi yang selama ini masih banyak disalahpahami masyarakat. Terutama, terkait dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT ANA sebagai anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) Tbk.
“Perlu diketahui bahwa PT ANA sejak awal sudah konsisten dan terus mengurus sertifikat HGU,” ungkap Oka.
Kenapa perusahaan belum memiliki HGU, bukan karena perusahaan sengaja tidak mengurus HGU dan mengabaikan aturan hukum. Sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGU, status lahan mesti clear and clean dulu.
Baca Juga: PT ANA Dinobatkan sebagai Pionir Program KB Perusahaan Pertama di Sulawesi Tengah
Maksudnya, HGU baru bisa diberikan jika di atas lahan yang sedang diajukan HGU-nya, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki atau meng-klaim lahan tersebut.
Sementara di lahan yang dikelola PT ANA, sampai saat ini banyak sekali pihak yang mengaku memiliki lahan. Proses clear and clean inilah yang tengah dilakukan.
PT ANA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, untuk memastikan siapa masyarakat yang benar-benar berhak atas lahan tersebut. Ini yang tengah dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data kepemilikan.
“Verifikasi ini sangat penting. Karena dalam satu lahan, terdapat 2-3 masyarakat, bahkan lebih dari itu, yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sama,” beber Oka.
Tahun 2010, hasil verifikasi menunjukkan, jumlah total lahan yang di-klaim mencapai 21 ribu hektar lebih. Angka ini tiga kali lipat melebihi luas lahan yang sedang PT ANA mohonkan HGU-nya yang hanya seluas 7 ribuan hektar.