Prakarsa Apjaker Morowali Yakinkan Perbuatan Oknum Pengelola LPTKS PT AMR Dapat di Pidana

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 08:02 WIB
Irsyad prakarsa Apjaker Kabupaten Morowali
Irsyad prakarsa Apjaker Kabupaten Morowali

METRO SULTENG- Inisiator Asosiasi Penyalur Tenaga Kerja (Apjaker) Kabupaten Morowali Irsyad, menyebut tindakan oknum pengelola jasa penyalur tenaga kerja PT Anunto Morowali Raya (AMR) merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, dengan memotong gaji karyawan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK), lalu karyawan tersebut tidak terdaftar sebagai peserta itu merupakan perbuatan penggelapan.

Baca Juga: Kepala Cabang BPJS TK Morowali Sesalkan Terjadinya Dugaan Penipuan Iuran BPJS Karyawan PT AMR

"Salah itu, tetap masuk pidana itu, penggelapan," kata dia kepada Metrosulteng, Senin (24/9/23).

Pihaknya juga senada dengan Kepala Cabang BPJS TK Morowali Gazali, apa yang disampaikannya, kata Irsyad sudah benar dan hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Amankan Muncikari Jual Dua Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Dibayar Rp1 Juta

"Sudah betul itu apa yang disampaikan oleh Kepala BPJS TK Morowali, jangan potong gaji karyawan lalu jangan juga didaftarkan BPJS, kalau sudah potong gaji lalu tidak didaftar nah itu masalah,"ucap dia.

Baca Juga: Kasus Film Dewasa, Selebgram Siskaeee Hari Ini Diperiksa Polda Metro

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Morowali, dengan Pelapor atas nama Sulpiadi alias Bareto mantan karyawan PT AMR.

Bareto mengaku diduga telah dipotong gajinya untuk membayarkan iuran bulanan BPJS TK, namun namanya tidak terdaftar sebagai peserta.

Baca Juga: Arloji Piaget Memiliki Kalender Abadi dengan Desain Sangat Tipis Bakal Hadir di WatchTime New York 2023

Persoalan ini sempat di mediasi tapi tidak berujung penyelesaian, hingga akhirnya Bareto memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X