Camat Sindue Diminta Jalankan Tugas dan Fungsi, Jangan Campuri Kasus Marana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 05:34 WIB

METRO SULTENG- Camat Sindu, Kabupaten Donggala Abdul Muin diminta jalankan tugas dan fungsinya sebagai camat. Hal itu disampaikan Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin,S.Pd.I terkait dugaan intervensi dirinya terhadap persoalan di Desa Marana.

Menurut Ahmad, Camat Sindue, harus profesional dan bijak melihat persoalan yang terjadi di Desa Marana. Selain itu kata Ahmad, Abdul Muin jangan terlalu mengintervensi di Desa. Apalagi Desa Marana saat ini dipimpin oleh Kades defenitif yang baru selesai menang gugatan.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini di Kupang Berkekuatan Magnitudo 5,9

"Tugas camat itu antara lain mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bukan memperkeru suasana," kata ahmad.

Ahmad menegaskan, Camat Sindue diduga salah satu aktor dalam kisruhnya aparat Desa Marana hingga saat ini. Bukan hanya itu tugas yang saat ini diserahkan oleh Dinas PMD Kabupaten Donggala belum juga dilaksanakan.

Baca Juga: Jam Tangan Bulgari Aluminium Match Point Edisi 103854 Terbatas Hanya 800 Buah

Seharusnya Camat tidak mengulur waktu untuk proses penyerahan aset desa dari Pj Marana Kepada Kades defenitif yang telah dikembalikan oleh Bupati Donggala. Karena proses pencairan harus ada realisasi tahap sebelumnya.

"Jangan bikin gerakan tambahan lagi jalankan saja tugas dan fubgsibya sebagai camat," terang Ahmad, Jumat (1/9).

Baca Juga: Jam Tangan ORIS AQUISPRO 4000M, Karya Terbaru untuk para Penyelam Jurang yang Tangguh

Ahmad menambahkan, pasca eksekusi perkara antara Kades Marana dan Bupati Donggala pada 8 agustus 2023 lalu, saat ini Lutfin tidak dapat mencairkan dana desa. Hal itu disebabkan belum dilakukan serah terima aset desa.

Hal ini akan berdampak buruk bagi pemerintahan Desa Marana yang kembali dipimpin oleh Lutfin. Seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu saat Lutfin dilantik periode keduanya. Setelah dilantik keuangan desa dibobol oleh Pj Marana.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

"Sebaiknya pak camat segera melaksanakan tugas yang diserahkan oleh PMD untuk serah terima aset desa, tidak usah mengulur waktu lagi," tutup Ahmad.

Ahmad mengingatkan, jika sampai terjadi kembali masalah seperti kejadian tahun 2020 lalu, maka bersiaplah kalian semua untuk dibawa ke jalur hukum. Ahmad menduga, camat telah memberikan rekomendasi kepada Pj Marana untuk melakukan pencairan tahap II yang saat ini menjadi kewenangan Lutfin.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X