METRO SULTENG- Persoalan sengketa lahan antara Masyarakat Desa Buleleng dan Laroenai di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan pihak perusahaan PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) disinyalir ada pihak yang menyalahgunakan wewenang Bupati Morowali dalam persoalan tersebut.
Sesuai surat penyampaian Bupati Morowali tanggal 23 September 2022, dengan nomor: 188.5/0947/UMUM/lX/2022 yang berisikan beberapa poin, didimana dalam poin pertama pihak PT BCPM tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Pada poin kedua, pihak perusahaan minta secara tegas untuk patuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali perihal pelarangan pengangkutan nikel ore sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan.
Baca Juga: Ketahuan! Mardiana Honorer Dikjar Donggala Diperalat Bupat Memuluskan Program TTG, Ini Pengakuannya
Dalam surat penyampaian itu juga, pihak perusahaan diberikan Somasi atau peringatan, apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan maksud surat penyampaian Bupati Morowali. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dapat mengajukan evaluasi terhadap status izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), untuk diajukan pencabutan melalui instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat penghentian ini, pihak managemen PT BCPM menilai kuat ada yang menyalahgunakan kewenangan Bupati dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan operasi PT BCPM.
Menurut Hadi selaku Humas PT BCPM, Rabu (19/10/22), dalam keterangan tertulis didalam surat tanggapan PT BCPM atas surat dari Bupati Morowali yang diterima, membeberkan beberapa regulasi yang dimana menurut pasal 151 undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara UU No 3 tahun 2020 jo.
Dan pasal 185 ayat (1) peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha kegiatan pertambangan mineral dan batubara PP 96 tahun 2021 mengingat penghentian kegiatan operasonal merupakan sanksi administrasi, yang dalam hal ini kewenangan menteri terhadap adanya pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan penjabaran tersebut maka penghentian kegiatan operasional yang disampaikan dalam surat Bupati Morowali, bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan penghentian kegiatan operasonal," tulisnya dalam surat perusahaan PT BCPM perihal surat penyampaian Bupati Morowali yang meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan PT BCPM sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2022, menurut informasi dalam surat pihak tanggapan PT BCPM yang dikirimkan oleh Hadi, menyebutkan bahwa Bupati Morowali telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa Buleleng, Laroenai dan pihak Perusahaan dan mencapai kesepakatan dan tertuang dalam berita acara No : 590/14/TAPEM/ll/2022.
Adapun bunyi kesepakatannya, seperti:
1.PT BCPM bersedia melakukan kompensasi terhadap lahan bukaan dan lahan bersertifikat yang terdampak sebesar 85 juta perhektar.
2.Bagi masyarakat yang akan mendapat kompensasi wajib menunjukkan sertifikat yang sah dan difasilitasi oleh pemerintah Desa.
3.Bagi hasil berdasarkan nilai PPM yang transparan sesui regulasi.