Produksi Udang Nasional 2 Juta Ton Dihadang Efisiensi, Standarisasi dan Investasi

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:19 WIB
Dr Hasanuddin Atjo, Ketua SCI Sulawesi. (foto: dok.pribadi)
Dr Hasanuddin Atjo, Ketua SCI Sulawesi. (foto: dok.pribadi)

Selain itu budidaya udang dengan teknologi semi, intensif dan Supra intensif membutuhkan dukungan peralatan berupa kincir, pompa air dan blower yang umumnya masih diimpor. Selain itu infrastruktur dasar berupa ketersediaan listrik, air bersih dan aksesibilitas belum sepenuhnya mendukung.

Dan yang ironi bahwa kontribusi tiga teknologi tersebut terhadap produksi udang nasional sekitar 75%. Sementara itu luas arealnya kurang dari 10 % dari total areal existing yang diperkirakan seluas 674.000 ha (KKP, 2018). Dan ini harusnya menjadi PR tersendiri bagi Pemerintah pusat dan daerah.

Dari ulasan ini, ada beberapa point atau catatan yang perlu mendapat solusi. Pertama, selain komponen impor masih tinggi, sentra input produksi seperti hatchery, pabrik pakan, distributor sejumlah sarana prasarana lainnya terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga ada biaya tambahan logistik yang berarti bagi usaha tambak di luar Jawa. Juga terjadi pada industri hilir dominan bertumpuk di Pulau Jawa.

Sebagai contoh dari kasus diatas bahwa biaya logistik cargo udara, mengangkut 1 ekor benur sama dengan harga benurnya. Demikian pula biaya transportasi membawa udang ke Pulau Jawa, memerlukan biaya tambahan sebesar 4.000 - 5.000 rupiah per kg udang.

Kedua, standarisasi terhadap input produksi (benih, pakan dan sarana prasarana lainnya); Inovasi dan teknologi budidaya; Ketersediaan SDM, sumberdaya manusia masih bervariasi dan bersifat general, belum spesifik. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan dengan kondisi lingkungan bereda satu dengan lainnya.

Ketiga, regulasi terkait perizinan usaha budidaya udang di tambak dinilai cenderung masih berbelit meskipun telah terbit UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyederhanakan perizinan usaha budidaya udang tadinya 21 item menjadi 3 item yaitu; kesesuaian ruang darat dan laut, persetujuan lingkungan, serta pemanfaatan ruang laut.

Menjadi ironi, bahwa di sejumlah daerah masih sering menggunakan aturan lama, misalnya syarat SLO Genzet, keharusan izin IMB, dan buangan limbah B3 serta aturan kementrian lainnya yang tidak lagi dipersyaratkan lagi oleh UU nomor 11 tahun 2020 bahwa budidaya perikanan termasuk kategori risiko rendah, bukan risiko menengah atau tinggi.

Dan hal yang tidak kalah penting bahwa masih ada KEPMEN yang menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran kepmen itu. Dan ini menjadi pintu masuk pengawas eksternal. Padahal, UU cipta kerja terkait dengan budidaya perikanan filosofinya penyederhanaan dan sanksi administrasi, bukan pidana.

Terakhir bahwa minat berinvestasi pengembangan maupun investasi baru sejumlah pelaku usaha, tidak begitu antusias meskipun sejumlah perbankan memberikan pelayanan kemudahan terhadap pinjaman, namun masih terkendala dengan perizinan dan pengawasan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X