Tambang Ilegal di Indonesia Capai 2.741 Titik Dengan 3,7 Pelaku, ESDM Dorong Penerbitan IPR

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:35 WIB
6 eksavator yang disita Polres Buol dilokasi PETI sungai Tabong (Foto: Humas Res Buol)
6 eksavator yang disita Polres Buol dilokasi PETI sungai Tabong (Foto: Humas Res Buol)

Baca Juga: Lika-Liku Kisah Cinta Kaesang Yang Berakhir Dipelukan Erina Gudono

"Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan," ujarnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X