ekonomi

Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Cair, Buruan! Cek Disini Petunjuknya

Minggu, 11 September 2022 | 07:48 WIB
Cara daftar BSU bisa lewat HP

METRO SULTENG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 untuk para pekerja/buruh pada Senin (12/9/2022). BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.

Pencairan BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU Rp 600.000 secara bertahap mulai Senin.

Baca Juga: Mantan Kades Malino Mengelak Soal Uang Rp 100 Juta yang Diserahkan ke Ass 3 Pemda Donggala DB Lubis

Tentang BSU

BSU adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.

Awalnya, BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh akibat Covid-19.

Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Senin Besok, Kemnaker: Rp 2,61 Triliun Mengalir

Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Baca Juga: PT Vale Tetap Lakukan Aktifitas Meski Dapat Penolakan 3 Gubernur

3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini