Baca Juga: Haji Sukimin Akui Kurang Sosialisasi Rencana Bangun Rumah Sakit Baru Poso Ini Yang Bikin Polemik
Pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020, yang kemudian jika disetujui akan dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pemda Poso Minta Warga Dukung Pembangunan Rumah Sakit Baru
Pada tahun 2021, alokasi dana pinjaman PEN daerah yang bersumber dari APBN sebesar Rp10 triliun dan dana pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp5 triliun.
Sampai dengan hari ini, DJPK telah menerima surat usulan pinjaman PEN daerah dengan total nilai pinjaman PEN daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48 triliun.***