ekonomi

Total Transaksi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulteng Capai Rp82,6 Miliar, Warga Minta Diperpanjang

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:26 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat menemui warga Kabupaten Parigi Moutong saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan mereka. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk "Berani Bebas Tunggakan PKB" yang digelar sejak 14 April hingga 14 Mei 2025, mencatat total transaksi sebesar Rp82.624.804.219 atau Rp82,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifki Ananta, kepada awak media pada Sabtu (17/5/2025).

Rifki merinci, total objek pajak kendaraan yang ikut serta dalam program tersebut sebanyak 156.232 unit, terdiri atas 28.995 kendaraan roda empat (R4) dan 128.137 kendaraan roda dua (R2).

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Bahas Penanganan 17 Kasus Konflik Agraria di Sulteng

"Total nominalnya mencapai Rp82,6 miliar, yang terbagi untuk provinsi sebesar Rp50.377.311.011 dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp32.247.493.208," jelas Rifki.

Berikut rincian distribusi opsen PKB untuk kabupaten/kota berdasarkan data dari aplikasi Samsat:

  1. Kota Palu: Rp11.973.395.604
  2. Kabupaten Banggai: Rp4.128.264.553
  3. Kabupaten Parigi Moutong: Rp3.068.039.283
  4. Kabupaten Sigi: Rp2.377.945.492
  5. Kabupaten Morowali: Rp2.219.785.582
  6. Kabupaten Donggala: Rp2.211.176.983
  7. Kabupaten Poso: Rp2.086.480.694
  8. Kabupaten Tolitoli: Rp1.521.410.005
  9. Kabupaten Morowali Utara: Rp1.366.940.880
  10. Kabupaten Tojo Unauna: Rp868.828.164
  11. Kabupaten Buol: Rp651.893.145
  12. Kabupaten Banggai Kepulauan: Rp508.311.644
  13. Kabupaten Banggai Laut: Rp265.021.179

Meski program pemutihan telah berakhir, masih banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Beberapa wajib pajak mengaku terkendala faktor ekonomi dan panjangnya antrean saat program berlangsung.

Baca Juga: Brigade Pertanian Pemprov Sulteng Dinilai Penting Wujudkan Berani Panen Raya dan Berani Sejahtera Dengan Beberapa Catatan

“Kami sangat berharap agar Gubernur bisa memperpanjang masa pemutihan. Banyak warga belum sempat membayar karena berbagai alasan, termasuk saya yang baru punya uang setelah loket sudah tutup,” ungkap sejumlah wajib pajak seperti Nanang, ditemui di halaman Kantor Samsat Palu menjelang berakhirnya program.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam pernyataan sebelumnya menegaskan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Meski Sudah Dua Periode, Arus Abdul Karim Masih Dijagokan Pimpin Golkar Sulteng

Terkait permintaan perpanjangan, Anwar menyatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Kita akan evaluasi. Masih akan kita pertimbangkan agar masyarakat yang belum sempat tetap punya kesempatan,” ujar Anwar Hafid saat berada di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025) lalu. (*)

Tags

Terkini