Gubernur Anwar Hafid Bahas Penanganan 17 Kasus Konflik Agraria di Sulteng

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:10 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, rapat bersama Satgas KPA Sulteng dan jajaran OPD terkait penanganan konflik agraria di Sulteng. (Foto: IST).
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, rapat bersama Satgas KPA Sulteng dan jajaran OPD terkait penanganan konflik agraria di Sulteng. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat koordinasi untuk membahas penanganan konflik agraria yang kian marak terjadi di provinsi itu. Rapat tersebut digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/5/2025).

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria yang baru dua bulan dibentuk, namun telah berhasil mengidentifikasi 17 kasus konflik yang tersebar di berbagai daerah.

“Ini menunjukkan permasalahan agraria benar-benar nyata di tengah masyarakat dan perlu ditangani secara cepat serta tepat,” ujarnya.

Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi di Wawopada Morut Terendam Banjir, Polsek Lembo Turun Tangan Atur Lalu Lintas

Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Abdul Haris Karim, serta Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.

Sejumlah kepala perangkat daerah yang relevan juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gubernur menegaskan, konflik agraria tidak hanya menjadi persoalan di Sulawesi Tengah, tetapi juga merupakan isu nasional yang memerlukan pendekatan serius dan berkeadilan.

Ia mendorong Satgas PKA untuk bekerja aktif mencari solusi yang berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Tegas! Bupati Morowali Ingatkan PT BTIIG Soal Etika ke Warga

Selain itu, Gubernur meminta agar seluruh kasus yang masuk segera diinventarisasi dan dirangkum dalam bentuk resume lengkap dengan analisis teknis. Hal ini bertujuan memberikan dasar yang kuat dalam proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mewujudkan tata kelola agraria yang transparan, adil, dan berkelanjutan, guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Sumber: Biro Adpim Pemprov Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X