Begitu pula dengan registrasi NPWP perusahaan yang masih terdaftar di luar daerah, padahal mereka melakukan aktivitas di Sulteng. Olehnya gubernur meminta kesadaran manajemen perusahaan supaya memiliki kantor dan ber-NPWP Sulteng agar pajak mereka tidak dibayar di luar daerah.
Disamping tujuan lain untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi dengan Pemda lewat perwakilan perusahaan yang berkantor di Sulteng khususnya di Palu.
Pajak lain yang ikut dilirik gubernur ialah pajak air permukaan dan pajak bea balik nama kendaraan, mengingat banyaknya kendaraan perusahaan yang masih menggunakan plat luar Sulteng atau non-DN, sehingga pajak kendaraan bermotor yang dibayar tidak masuk ke kas daerah.
“Semuanya sudah punya peraturan tinggal kita jalan,” imbuhnya memastikan legalitas pemungutan pajak potensial dari perusahaan tambang.
Lewat pertemuan itu diharapkan menjadi titik awal sinergitas pemerintah provinsi dengan korporasi tambang dalam menulis sejarah baru, dari ‘Sulteng negeri seribu tambang’ menjadi ‘Sulteng negeri seribu kesejahteraan’.
Pertemuan hari itu dihadiri Wagub Reny A. Lamadjido, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Pengembangan Kawasan Ihsan Basir, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Arnold Firdaus.
Juga hadir Kadis Pendidikan Yudiawati V. Windarrusliana, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Moh. Rifani Pakamundi, dan Plt Kadis Perindag Mira Yuliastuti, S.T., M.P dan para pengawas tenaga kerja.
Dari pihak perusahaan nampak perwakilan PT IMIP, PT GNI, Hengjaya Mineralindo, Wanxiang dan MSS. (*)