METRO SULTENG - Pemerintah mengumumkan bahwa sampai pertengahan tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memastikan ada suntikan dana Rp20 triliun untuk operasional.
Tambahan Rp20 triliun itu, kata Menkeu Purbaya setidaknya bisa mengerem iuran BPJS Kesehatan agar tidak naik sampai kondisi ekonomi di tengah masyarakat pulih.
“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media pada di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.
Aggaran Bukan untuk Menutup Tunggakan Peserta
Kucuran anggaran Rp20 triliun itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan di tahun 2026.
Baca Juga: Transformasi Digital Imigrasi Dongkrak Kunjungan WNA ke Indonesia
“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikitlah. Jadi kita kasih segitu,” tambahnya.
Purbaya kembali menegaskan bahwa dana Rp20 triliun bukan untuk penghapusan tunggakan peserta, tetapi untuk menarik kembali masyarakat masuk ke dalam sistem BPJS.
“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” sambungnya.
Kenaikan Iuran BPJS Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
Terkait kenaikan iuran peserta BPJS, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian menjadi pertimbangan penting
Baca Juga: KDM Ancam Cabut Izin Aqua Mengambil Air Tanah Lewat Sumur Bor
Menurutnya, saat ekonomi masyarakat sudah membaik, kenaikan iuran baru bisa dilakukan.
“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.