Tiga Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak-Bea Cukai Nakal: dari Bikin Grup WA hingga Sidak Mendadak

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 18:22 WIB
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal. (Dok. Kemenkeu)
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal. (Dok. Kemenkeu)

2. Tak Beri Ampun Petugas Pajak Nakal

Langkah kedua adalah pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang terbukti menerima uang di luar haknya sejak Mei 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya sempat menyoroti tindakan tegas itu.

Baca Juga: Ratusan CPNS di Godok di Diklat, BKD Morut Hanya Berikan Data Keseluruhan

“Ya dipecat. Jadi mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, ketegasan ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan wajib pajak. Ia meminta seluruh pegawai berhenti bermain-main dengan integritas lembaga.

“Pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.

3. Sidak Mendadak ke Sektor Bea Cukai

Gebrakan ketiga datang dari tindakan lapangan. Purbaya sempat melakukan sidak mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan ke Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kepala Daerah Protes Dana TKD 2026 Dipangkas, Kreatifitas dan Kualitas Belanja Mesti Diperbaiki

Menkeu RI itu mengaku ingin memastikan seluruh petugas menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk dalam pengawasan barang impor dan barang kena cukai.

Purbaya juga memberi peringatan keras kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama agar tidak memberi ruang bagi importir ilegal.

“Pak Dirjen yang kayak gini-gini gak boleh lepas ya. Kalau orangnya berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Ilegal dan Barang Kena Cukai Ilegal yang mulai aktif sejak Juli 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X