Tidak Takut Sama Luhut, Menkeu Purbaya Tegas Tetap Pangkas Anggaran MBG Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 09:46 WIB
Menkeu Purbaya menyatakan sikap bahwa akan tetap memangkas anggaran program MBG jika tak memenuhi target serapan hingga Oktober 2025. (Dok Kemenkeu)
Menkeu Purbaya menyatakan sikap bahwa akan tetap memangkas anggaran program MBG jika tak memenuhi target serapan hingga Oktober 2025. (Dok Kemenkeu)

Luhut menambahkan, keberhasilan program MBG bukan hanya diukur dari sisi realisasi anggaran, tetapi juga dari efek berganda terhadap ekonomi rakyat kecil.

Menurutnya, program tersebut telah menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

“Program Makan Bergizi Gratis ini sudah menyerap sekitar 380 ribu tenaga kerja. Itu berarti pergerakan ekonomi di lapangan sudah mulai terasa,” ungkapnya.

Fokus Pemerintah: Efektivitas dan Ketepatan Sasaran

Baca Juga: Ketua DPD Nasdem Donggala Akan Serahkan SK Kepengurusan Baru Periode 2025-2029 ke KPU

Kementerian Keuangan disebut tengah mengawasi efektivitas pelaksanaan program MBG agar sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah.

Langkah pemangkasan anggaran, menurut Purbaya, bukan bertujuan menghentikan program, melainkan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Evaluasi penyerapan anggaran MBG diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama dalam laporan kinerja belanja pemerintah pada kuartal IV-2025.

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan tata kelola MBG dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan waktu kurang dari satu bulan menuju batas evaluasi, kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar target gizi masyarakat dan serapan ekonomi tetap tercapai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X